Pada dasarnya hukum berkembang sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Dalam keadaan tertentu hukum kadangkala tertinggal dari
perkembangan masyarakat. Konsekuensi ini menyebabkan terjadinya
kekosongan dan kebuntuan dalam mencari solusi hukum. Untuk
mengisi kekosongan hukum tersebut diperlukan beberapa metode
diantaranya penemuan hukum atau rechtsvinding. Penemuan hukum
merupakan kebutuhan mendasar sekaligus solusi praktis atas persoalan
kebuntuan hukum maupun kekosongan norma. Dalam penulisan buku
ini, penulis akan mengulas proses penemuan hukum yang kerapkali
harus diselesikan hakim dalam membentuk dan mengisi kekosongan
hukum agar menghasilkan putusan yang bisa menjawab kebutuhan
pencari keadilan dengan bertumpu pada sumber hukum baik yang
tertulis maupun tidak tertulis.