Dinamika pertanahan di suatu negara seringkali menjadi isu nasional maupun global. Persoalan pertanahan seperti pembebasan lahan, konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, hingga alih fungsi lahan, acap kali muncul, dan ini tidak hanya berdampak pada soal ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, politik, dan ekologis. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa isu pertanahan bukanlah persoalan sektoral semata, melainkan persoalan struktural dan multi sektor, yang mempengaruhi arah pembangunan suatu bangsa. Hal seperti itu juga terjadi di Indonesia. Situasi ini menjadi pengingat penting bagi kita untuk menelaah secara lebih mendalam: ke mana arah dan tujuan pengelolaan pertanahan di Indonesia hendak dibawa.
Isu-isu pertanahan tidak dapat dilepaskan dari disiplin ilmu ekonomi, yang memiliki peranan sentral dalam perdebatan kebijakan publik, dinamika politik domestik, hingga percakapan ekonomi-politik global. Oleh karena itu, diperlukan suatu rujukan yang mampu menjelaskan persoalan pertanahan secara terarah, analitis, dan kontekstual, bukan sekadar bersifat abstrak, normatif, atau legalistik semata.