Tindak pidana pencucian uang termasuk ke dalam kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime) dimana kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan melintasi batas-batas negara serta memperoleh pengakuan baik nasional dan internasional. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang telah menjadi perhatian serius oleh negara-negara di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai kejahatan transnational organized crime, tindak pidana pencucian uang memiliki kesulitan tersendiri
dalam hal pembuktiannya. Meskipun telah diundangkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU, penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dirasakan belum optimal dikarenakan masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam UU No. 8 Tahun 2010 berkaitan dengan penafsiran dan konteks keberlakuannya. Untuk itu sangatlah diperlukan kajian-kajian mendalam sebagai bahan
penyempurnaan rezim anti pencucian uang di masa mendatang. Hadirnya buku yang berjudul “Tindak Pidana Pencucian” Uang dari penulis, sangat menarik untuk dibaca dan dijadikan literatur guna untuk kajian mendalam terutama tentang hukum materiil tindak pidana pencucian uang.