Secara spontanitas lahirlah gerakan untuk menempatkan suatu
ilmu yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang tidak dapat
diselesaikan oleh ilmu hukum/dogmatik hukum tersebut yakni teori
hukum. Saat itu ada gerakan untuk mempopulerkan teori hukum
sebagai salah satu alternative untuk menjawab atau menjadi solusi dalam
menyelesaikan persoalan yang tak dapat diselesaikan oleh ilmu hukum/
dogmatik hukum.
Alasan itulah yang kemudian menjadi dasar pemikiran timbulnya
berbagai aliran hukum yang mendukung lahirnya teori hukum itu
sendiri. Walaupun ada berbagai kalangan yang tidak setuju apabila teori
hukum ditempatkan sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Pada dasarnya teori hukum penting untuk untuk terus dibahas
dan ditulis oleh para sarjana sebagaimana teori yang baru akan terus
bermunculan seiring dengan dinamika kontekstual dari hukum itu
sendiri. Sesungguhnya pemahaman atas munculnya berbagai teori
hukum tidak hanya akan memperkaya khazanah pengetahuan dalam
bidang hukum melainkan berimplikasi terhadap bidang-bidang lainnya.