Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah tidak boleh
memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau
yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun
ketertiban umum. Kata kausa yang diterjemahkan dari kata oorzaak
(Belanda) atau causa (Latin) bukan berarti sesuatu yang menyebabkan
seseorang membuat perjanjian, tetapi mengacu kepada isi dan tujuan
perjanjian itu sendiri. Misalnya dalam perjajian jual beli, isi dan
tujuan atau kausanya adalah pihak yang satu menghendaki hak milik
suatu barang, sedangkan pihak lainnya menghendaki uang