NAPZA adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan ZatAdiktif lainnya, yang merujuk pada berbagai jenis zat yang memilikipotensi untuk memengaruhi fungsi sistem saraf pusat, menyebabkanperubahan perilaku, gangguan kesadaran, serta ketergantungan fisik dan psikologis.
Secara hukum, definisi dan pengaturan terkait zatzat inidiatur dalam berbagai undangundang di Indonesia.Di samping narkotika dan psikotropika, ada pula kategori zatadiktif lainnya, yaitu zat yang tidak termasuk dalam golongan narkotikaatau psikotropika, tetapi memiliki sifat yang membuat penggunanyaketagihan atau kecanduan. Contoh dari zat adiktif ini adalah nikotinpada rokok, alkohol, dan zatzat kimia tertentu yang sering ditemukandalam produk rumah tangga, seperti lem dan thinner.
Penyalahgunaan NAPZA sering kali menjadi masalah sosial yangserius, tidak hanya merusak kesehatan fi sik dan mental individu tetapijuga membawa dampak negatif bagi keluarga, masyarakat, dan bahkanbangsa. Oleh karena itu, edukasi tentang bahaya NAPZA serta upayapencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna menjadi langkah pentinguntuk mengurangi dampak buruknya di tengah masyarakat.
Harga | Rp45.000,00 | ||
Click to add this item to cart. |
Ukuran: | 23mm x 155mm x 1,2mm (PanjangxLebarxTinggi) |
Berat: | 150 g |
Informasi
Kategori | Kedokteran, Sains, Umum |
Penulis | dr. Eska Agustin Putri Susanti Sp.KJ; dr. Fajar Alfa Saputra; Vania Alia Mareta, S.Ked; Nazala Safira, S.Ked |
Penerbit | UII Press |
ISBN | Masih dalam proses |
Jumlah halaman | 76 |