Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area memanjang berupa jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat kegiatan terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanami. Berdasarkan status kepemilikannya, ruang terbuka hijau dibagi menjadi dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Adanya RTH juga dapat mengurangi efek iklim panas menjadi lebih sejuk karena membantu mengatasi masalah air hujan dan meningkatkan daya tahan kota terhadap anomali iklim atau suhu bumi. Dari beberapa hal tersebut, inilah salah satu faktor mengapa dan bagaimana peran RTH sangat penting bagi masyarakat perkotaan.