Praktik pengobatan tradisional banyak dijumpai di Indonesia dengan berbagai variasi bentuk dan metode. Dalam upaya tercapainya penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang aman, bermutu dan sesuai standar, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan perundangan yang salah satunya mengatur tentang pengintegrasian layanan kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Meskipun istilah layanan kesehatan tradisional integrasi telah cukup dikenal dalam literatur dan secara eksplisit tercantum dalam peraturan perundangan, konsep dari layanan tersebut serta bagaimana implementasinya di institusi pelayanan kesehatan di Indonesia belum banyak dilaporkan.