Pola hubungan kerja dinamis mengikuti perkembangan masyarakatnya, sementara perubahan masyarakat akan mempengaruhi kaedah hukum dan peraturan konkretnya. Peraturan ketenagakerjaan bidang hubungan kerja idealnya berjalan linear dengan masyarakat dan perkembangannya agar hukum tidak tertinggal dari peristiwanya. Peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan sudah memberikan dasar-dasar dalam hubungan kerja, namun perkembangan yang akseleratif di bidang bisnis dan teknologi telah menyebabkan perubahan massif dunia usaha dan berkorelasi pada hubungan kerja di dalamnya. Hadirnya perusahaan grup misalnya, dalam beberapa hal telah menggeser pola hubungan kerja. Hadirnya revolusi industri 4.0 dan sekarang revolusi industri 5.0 telah menghadirkan era disrupsi dengan gig economy yang pada akhirnya menghadirkan gig worker. Kehadiran gig economy telah melahirkan hubungan kerja non-konvensional, sebuah hubungan kerja yang bersifat non-standar. Adanya covid-19 juga telah merubah hubungan kerja dalam tataran pelaksanaannya.