Tindak Pidana Pencucian Uang – Telaah Kritis Terhadap Pencucian Uang Pasif di Indonesia
Tindak pidana pencucian uang termasuk ke dalam kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime) dimana kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan melintasi batas-batas negara serta memperoleh pengakuan baik nasional dan internasional. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang telah menjadi perhatian serius oleh negara-negara di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai kejahatan transnational organized crime, tindak pidana pencucian uang memiliki kesulitan tersendiri dalam hal pembuktiannya. Meskipun telah diundangkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang…
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!