Hukum Internasional – Sebuah Pengantar
Hukum Internasional (international law) atau hukum internasional publik (international law public) merupakan istilah merupakan istilah yang lebih popular digunakan saat ini. Sebelum istilah tersebut terdapat istilah lain yang pernah digunakan untuk menyebut hukum internasional yaitu istilah Hukum Antar Negara (Interstate law) dan Hukum Bangsa-bangsa (law of nations/ droit degens/ voelkerrecht) berasal dari istilah Hukum Romawi Ius Gentium yang artinya hukum yang berlaku antar bangsa-bangsa atau kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi…
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!