ISBN: masih dalam proses
Page Count: 262
Tindak pidana pencucian uang termasuk ke dalam kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime) dimana kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan melintasi batas-batas negara serta memperoleh pengakuan baik nasional dan internasional. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang telah menjadi perhatian serius oleh negara-negara di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai kejahatan transnational organized crime, tindak pidana pencucian uang memiliki kesulitan tersendiri dalam hal pembuktiannya. Meskipun telah diundangkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang…
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!