Banjir, tanah longsor, kekeringan, merosotnya cadangan bahan tambang, dan fenomena lainnya merupakan harga yang harus ditebus akibat tindakan manusia, seperti dewasa ini kita rasakan. Bencana alami semacam gempa, tsunami, angin ribut, dan lainya juga ditimpakan kepada manusia akibat jauhnya moralitas manusia dari tuntunan-Nya. Semua konsekuensi duniawi itu dalam Islam merupakan azab (bencana) bagi perusak, cobaan bagi semua manusia, sekaligus bisa menjadi nikmat bagi yang mampu berpikir. Apapun artinya bagi masing-masing individu, kita dituntut mampu belajar mengambil hikmah (reading the words and reading the world), menjadi ulil albab (manusia pemikir) yang senantiasa membaca (iqraԒ) atas segala kejadian (Baiquni, 2002).
Masalah lingkungan menurut Qaradhawi (2002) sangat berberhubungan erat dengan khasanah ilmu Islam yang orisinal. Perhatian Islam secara normatif dapat ditemukenali dalam kaitannya dengan ilmu ushluhudin dan ilmu tauhid, ilmu etika dan tasawwuf, ilmu syariat dan ilmu Fikih, ilmu ushul fikih dan syariat, serta ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah.