Filsafat hukum merupakan gabungan dari dua kata yakni filsafat
dan hukum. Filsafat dapat diartikan sebagai ilmu tentang kebijkasanaan atau
hakekat. Dengan kata lain ғ lsafat adalah suatu proses, usaha mencari terus
menerus akan kebenaran dan kebenaran ini tidak bersifat tunggal dan tertentu.
Sementara hukum dapat diartikan suatu ketentuan yang berupa peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh organ atau lembaga yang
apabila dilangar mendapatkan sanksi. Hukum juga dapat diartikan ketentuan
yang mengatur hubungan pergaulan hidup dalam masyarakat.