Masyarakat tradisional baik yang sudah terbentuk masyarakat Hukum Adat (MHA) ataupun yang belum memiliki status sebagai MHA merupakan penduduk asli daerah-daerah di Indonesia sering kali mempunyai standar keadilannya sendiri. Standar keadilan inilah yang sering kali menyebabkan konflik-konflik yang sifatnya internal dalam wilayah atau komunitas masyarakat tradisional tersebut.
Kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai dasar yuridis formal “Kedudukan Hukum” atau “Legal Standing”. Hal ini terjadi dan terkait dengan suatu kasus apabila hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional kesatuan “Masyarakat Hukum Adat” dirugikan oleh suatu Undang-Undang. (Pasal 51 dan Pasal 60 UU MK). Dalam konteks Hak Asasi Manusia, Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara RI 1945 menghormati “Identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional”. Begitu pula dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya. Pasal 18B UUD1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harga | Rp50.000,00 | ||
Click to add this item to cart. |
Ukuran: | 21mm x 14,8mm x 5mm (PanjangxLebarxTinggi) |
Berat: | 230 g |
Informasi
Kategori | Hukum, Sosial, Umum |
Penulis | Cindai Goni, SH., Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum. Jufryanto Puluhulawa, SH.,MH. Amanda Adelina Harun, SH.,MH., MCE Vi Swarianata, SH.,MH.,MCE Irlan Puluhulawa, SH.,MH.,MCE |
Penerbit | UII Press |
ISBN | Masih dalam proses |
Jumlah halaman | 110 |