Manajemen Kekayaan Syariah (MKS) adalah suatu pengaturan
dalam memperoleh, mengelola dan meningkatkan kekayaan, melakukan
perlindungan kekayaan serta melakukan distribusi kekayaan yang dimiliki
pribadi sesuai syariat Islam. Pemahaman tentang MKS ini penting dimiliki
oleh umat Islam agar dapat terhindar dari nafsu besar memperoleh kekayaan
dengan segala cara, menghindarkan umat Islam pemilik kekayaan dalam
mengelola dan mengembangkan nilai kekayaan dengan cara yang paling
menguntungkan tanpa menyadari ada tuntunan Islamnya. Di samping
itu, juga menyadarkan pemilik dana untuk tetap melindungi kekayaan
yang sudah diperolehnya secara Islam, dan menghindarkan umat Islam
pemilik kekayaan melupakan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan
terkait penguasaan kekayaan karena ada kewajiban yang mengikat dalam
kekayaan tersebut.