Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang
ini dirasakan pada keadaan yang mengkwatirkan, penyalahgunaan
narkotika tidak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja,
orang dewasa bahkan orang tua, sekalipun tak luput dari jeratan
penyalahgunaan narkotika ini. untuk mengelabuhi pihak yang
berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan
anak di bawah umur untuk dijadikan kurir (pengedar) obat-obatan
terlarang tesebut.
Anak membutuhkan adanya perlindungan hukum sesuai
yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Masalah perlindungan hukum
bagi anak merupakan salah satu cara melindungi tunas bangsa
di masa depan. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika dan
ketidakmampuan untuk menolak dan melawan membuat anak
menjadi sasaran bandar narkotika secara luas dan terselubung.
Persoalan ini menjadi sangat serius, karena dapat menjerumuskan
anak di bawah umur dalam bisnis gelap narkotika.